Sebagai lembaga komunitas kewirausahaan, VISASIA beranggotakan (member) hampir 5 ribu orang, dalam jangka tiga bulan berjalan dan keanggotaan tersebut dinamis. Artinya, ini sebuah angka fantastis dan dahsyat untuk sebuah pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Angka ini pun menjadi perhatian yang serius dari ribuan lapisan masyarakat yang notabenenya berasal dari berbagai kalangan dan strata sosial.
Komunitas VISASIA terdiri dari member yang memiliki UMKM dan member non UMKM, mereka bak lingkaran Komunitas yang terus “TAWAF” mengelilingi VISASIA Entrepreneur Community, sebagai paradigma usaha ekonomi bangsa yang terangkai dalam sistem Industri Teknologi (IT).
Peran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berbasis IT memang sangat signifikan. Pasalnya, Pasar Bebas sangat bergantung pada peran IT yang canggih, seperti VISASIA dengan visi yang mulia, menjadi pelopor dalam pengembangan komunitas bisnis dengan menjadikan Teknologi Internet sebagai media utama.
Kini VISASIA mengembangkan sayapnya seanterio jagat dengan senantiasa menggandeng UMKM dari berbagai sektor usaha sebagai mitra atau join dalam membangun paradigma usaha mikro kecil dan menengah, sejalan dengan tujuan sejumlah UU dan Peraturan tentang UKM, seperti UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil; PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan ; PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil ; Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah ; Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan ; Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah ; Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan ; Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara ; Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Dalam perspektif perkembangannya, VISASIA dan UMKM diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :
- Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
- Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
- Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
Indonesia sebagai arus lalulintas Pasar Bebas, digaris katulistiwa akan merasakan efek Pasar Bebas dan menjadi kekuatiran, apabila sektor UMKM ini tidak menjadi perhatian serius bagi pemerintah sebagai garda terdepan perekonomian bangsa. Pasar bebas akan menjadi keputusan ekonomi dan aksi oleh individu yang berhubungan dengan uang, barang, dan jasa adalah sukarela, sedangkan Globalisasi Ekonomi akan bergerak cepat sesuai arus barang, jasa dan uang di dunia secara dinamis, secara prinsip ekonomi, berbagai hambatan akan dapat diatasi secara lancar dan dinamis.
Keprihatinan akan kondisi Pasar Bebas tersebut sudah terjawab oleh VISASIA Entrepreneur Community (visec) dalam berkolaborasi dengan ratusan UMKM. Hal ini VISASIA sudah join atau bermitra ratusan UMKM yang tersebar diberbagai daerah. Dan kemungkinan besar kedepan mitra usaha VISASIA akan bertambah sesuai permintaan pasar.
Dalam Misinya Visasia, Membuka kesempatan kepada setiap orang untuk memiliki usaha mandiri melalui suatu wahana komunitas melalui kegiatan-kegiatan. Menjadikan kebiasaan setiap orang dalam bersosialisasi dan memanfaatkan internet sebagai media mempromosikan kepada orang lain (Word Of Mouth) sebagai aktivitas produktif yang dapat menghasilkan keuntungan financial (residual income).
Memberikan edukasi dan pelayanan terbaik kepada setiap orang yang punya cita-cita untuk sukses, dengan mengedepankan prinsip kerjasama yang saling menguntungkan. Melakukan Usaha-usaha lain yang sejalan dengan maksud dan tujuan perkumpulan dalam arti kata seluas-luasnya yang tidak bertentangan dengan undang-undang.
Intinya, VISASIA Entrepreneur Community (visec) adalah Lembaga Komunitas Wirausaha, menawarkan join, share dan kemitraan bisnis atau usaha dengan dan saling berbagi, sama rata - sama rasa, tanpa ada yang dirugikan secara sepihak.
Keuntungan rill dari VISASIA akan terus melaksanakan program kerjanya pada semua komunitas sosial yang layak dibantu dan dikembangkan, diantaranya :
- Mengembangkan Kegiatan dalam bidang sosial dan Kemanusiaan.
- Melakukan Penelitian tentang Potensi-potensi bisnis yang bisa dikembangkan oleh setiap orang untuk meraih kemerdekaan Financial.
- Mengembangkan riset dan kegitan dalam bidang pengembangan IT.
Sumber Artikel : Visasia Indonesia.
0 comments :
Post a Comment