Indonesia adalah salah satu anggota negara ASEAN, Perhimpunan
Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Perbara) atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) yang merupakan sebuah organisasi geo-politik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi,
kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya,
memajukan perdamaian dan stabilitas ditingkat regional serta
meningkatkan kesempatan untuk membahas perbedaan di antara anggotanya
dengan damai.
ASEAN adalah sebuah entitas tunggal, maka ASEAN akan duduk
sebagai pelopor ekonomi terbesar kesembilan setelah Amerika Serikat,
Cina, Jepang, Jerman, Perancis, Brazil, Inggris, dan Italia. Oleh
karenanya, ASEAN berupaya untuk membuka globalisasi ekonomi yang
dinamakan Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA ) 2015.
Artinya, Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 bukan saja
pergerakan antar barang, tetapi akan ada pergerakan orang yang bebas
masuk ke Indonesia. Untuk itu Indonesia perlu mempersiapkannya, hal ini
sebagai tantangan juga peluang, sebab Indonesia memiliki bonus dari segi
demografi dengan pekerja produktif terbanyak dengan kisar usia 17-40
tahun.
Jangan heran, bila ada orang Korea, Jepang dan India serta orang
asing lainnya yang membuka kedai, warung dan toko dan lain disekitar
rumah atau wilayah anda, tanpa harus ‘permisi’ dengan anda dan
pemerintah setempat, sebab itulah sebuah konsekuensi dari MEA 2015.
Memang, MEA 2015 bukanlah sosok ‘monster’ yang menakutkan sebagaimana
praktisi ekonomi menanggapinya. Akan tetapi, Masyarakat Ekonomi ASEAN
harus perlu memahami dan mampu menentukan langkah serta persiapan matang
baik dalam bidang politik, sosial, budaya, hankam, pendidikan, dan tak
kalah penting dalam bidang ekonomi. Persoalan ekonomi sudah pasti
memegang peranan yang sangat vital bagi keberlangsungan hidup suatu
bangsa. Utamanya pemberdayaan dan pengembangan pada sektor Industri
Kreatif.
Peran Pemerintah sebagai pengayom serta pengatur kehidupan masyarakat
hendaknya sudah melakukan gerak langkah yang cepat dan tepat untuk
mempersiapkan hal tersebut, karena pertumbuhan ekonomi dan persaingan
yang ketat dalam “Pasar Bebas” tidak dapat dielakkan lagi. Pemerintah
dengan berbagai programnya harusnya melakukan proteksi pada pelaku
ekonomi bisnis, produsen, konsumen, atau distributor.
Harus dimaklumi bahwa Indonesia dikenal sebagai masyarakat konsumen
yang terbesar di Asia Tenggara, karena itu Indonesia dijadikan ‘sasaran
tembak’ bagi negara-negara produsen untuk memasarkan produknya.
Seyogyanya, kita harus sadar diri akan hal itu dan terus berusaha
membangun Sumber Daya Manusia (SDM).
Bicara soal Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM),
Indonesia adalah negara yang cukup menjanjikan tentang hal tersebut,
sehingga mampu menumbuhkan semangat berwirausaha atau Entrepreneurship,
sekaligus membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya. Artinya,
Indonesia harus mampu berbicara di dunia internasional, bahwa Indonesia
adalah negara yang Eksportir dan maju, mampu
menjawab segala tantangan. Indonesia bukan lagi negara ‘sampah’ yang
selalu menerima ‘barang-barang sampah’, seperti kondom bekas, pakaian
cakar, kapal bekas, pesawat bekas dan lainnya.
Inilah pekerjaan rumah yang cukup rumit bagi pemerintah harus
diselesaikan, kerena harus star dari nol kembali. Maklum saja,
membekali dengan pengetahuan saja tidak cukup, maka langkah selanjutnya
adalah melakukan kegiatan penguatan industri kreatif, promosi, pameran
dan workshop barang hasil wirausaha untuk semua sektor usaha baik
dalam skala kecil maupun besar.
Langkah ini tidak akan sukses ketika tidak disertai membangun “Lingkaran Komunitas”. Kewirausahaan tanpa komunitas (entrepreneur non community)
akan menjadi ‘tontonan’ yang ironis ketika para wirausaha hanya
berpijak pada keuntungan semata. Padahal, kewirausahaan akan menjadi
hidup, ketika disertai dengan komunitas yang berbasis pembinaan,
sehingga konsumen mampu menikmati nilai tambah (poin) networking,
sekaligus produk terpasarkan dengan kualitas dan daya saing yang cukup
memuaskan.
Pemerintah harusnya menangkap peluang ini, lalu melakukan proteksi
pada produk hasil wirausaha terutama produk asli Indonesia. Pemerintah
perlu juga mengekspor produk wirusaha daerah pedalaman. Dengan demikian,
akan banyak barang baru dalam dunia wirausaha. Alangkah lebih bagus,
jika para pejabat mulai membeli atau mengkonsumsi hasil industri
kreatif ketimbang membeli barang mahal ( impor).
Kesiapan Entrepreneur Indonesia menghadapi MEA,
memang masih tanda tanya, dengan mentalitas kebangsaan memahami peluang
dan daya saing, hingga memahami seputar entrepreneur sebagai persiapan
menuju Globalisasi Ekonomi yang dapat bersaing dengan lainnya. Pada
prinsipnya, MEA merupakan bagian kecenderungan dunia dalam pergaulan
ekonomi dengan semangat anti tariff barriers, anti proteksi dan anti
subsdi dalam suatu kawasan dalam perjanjian multilateral yang juga
mengacu pada World Trade Organization, namun dapat disesuaikan dengan
kawasan tersebut dapat juga bersubsidi.
Indonesia perlu menyiapkan benteng dalam menghadapi tantangan
tersebut dengan mengeluarkan regulasi dalam bentuk peraturan. Terdapat 3
peraturan perundang-undangan yang penting dalam menghadapi Masyarakat
Ekonomi ASEAN, yaitu Undang-Undang mengenai perindustrian, perdagangan
dan standarisasi sebagai bentuk proteksi. Intinya, MEA 2015
akan menjadi trand bagi dunia, sehingga Indonesia harus mau dan ikut
terlibat didalamnya. Pasar Bebas pada dasarnya tidak dapat diarahkan
sesuai dengan keinginan kita, namun sebagai pengusaha perlu untuk
melakukan kajian dalam bagaimana menciptakan produk yang sesuai dengan
permintaan masyarakat, memperbaiki tampilan dan kemasan produk dan
memasang harga jual yang kompetitif sehingga inverstor akan datang
sendiri untuk mengembangkan usaha kita.
Sumber Artikel : Visasia Indonesia.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Kembangkan Terus Entrepreneur Di Indonesia,,
ReplyDeleteSalam Entrepreneur.!!!